Jumat, 31 Mei 2019

HUKUM SERBU SERU DI BUKALAPAK

HUKUM SERBU SERU DI BUKALAPAK
.
Oleh : Ustadz M Shiddiq Al Jawi
.
Tanya :
Ustadz, bagaimana hukumnya Serbu Seru di Bukalapak?
(Arief B. Iskandar, Bogor)
.
Jawab :
#WadahAspirasiMuslimah_ Serbu seru termasuk apa yang disebut Flash sale (flash deal), yaitu program promo barang tertentu dalam dunia e-commerce dengan harga yang lebih rendah (diskon) dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.
.
Dalam program Serbu Seru di Bukalapak, costumer masing-masing diminta membayar Rp 12ribu untuk membeli barang yang ditawarkan Bukalapak. Barangnya macam-macam, misalnya gadget, laptop, kamera, tas mewah, termasuk mobil.
.
Setelah ditentukan oleh Bukalapak, pemenang akan mendapat barang yang ditawarkan. Uang Rp 12ribu yang sudah dibayarkan, akan dikembalikan dalam 1x24 jam bagi yang tidak berhasil mendapat barang, ditransfer ke saldo milik customer, misalnya ke Bukadompet, atau DANA, atau Credits milik customer, tergantung metode pembayaran yang digunakan (lihat m.bukalapak.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"PESAN INDAH MBAH MAIMUN"