SK Mendagri
no SKEP-Kepmendagri 05 - 2019
Bagi PNS & Pegawai BUMN DIPERBOLEHKAN membawa pulang kendaraan dinas selama liburan hari raya Idul Fitri.
Kecuali untuk Pilot Garuda, Masinis PT. KAI, dan Nakhoda PT Pelni
*DILARANG KERAS . . Membawa pulang kereta api, kapal laut dan pesawat udara... !!!
🙏🙏🙏🙏🙏🙏🙏🙏
Wass,
Tb
candaan lucu
no SKEP-Kepmendagri 05 - 2019
Bagi PNS & Pegawai BUMN DIPERBOLEHKAN membawa pulang kendaraan dinas selama liburan hari raya Idul Fitri.
Kecuali untuk Pilot Garuda, Masinis PT. KAI, dan Nakhoda PT Pelni
*DILARANG KERAS . . Membawa pulang kereta api, kapal laut dan pesawat udara... !!!
🙏🙏🙏🙏🙏🙏🙏🙏
Wass,
Tb
candaan lucu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar